Berikut adalah persyaratan perpindahan masuk peserta didik :
- Fotokopi raport yang telah dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan dan menunjukan buku rapor asli;
- Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan asal;
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai 10.000,- yang ditujukan kepada Kepala SDN Pulogadung 03;
- Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal yang diketahui Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
- Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib satuan pendidikan;
- Berkas diberikan kepada SDN Pulogadung 03 pada saat pendaftaran.
- Proses administrasi perpindahan peserta didik tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Untuk Pendaftaran Bisa Mengisi Link berikut :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfDEbpOz4En3MWeJEnDjxgRMhb9Azoe7m9VLXX0_NTOtZZXgw/viewform?usp=header